Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |16:11 WIB
Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh diperiksa KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh, Kamis (27/10/2022). Gazalba diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia sudah merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi. Namun, Gazalba enggan berkomentar soal pemeriksaannya.

"Tanya ke penyidik aja," singkat Gazalba saat dicecar awak media di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Selain Gazalba, KPK memanggil 4 saksi lainnya. Mereka adalah dua Panitera Muda Kamar Perdata, Frieske Purnama Pohan dan Rudi Soewasono Soepadi; Staf Asisten Hakim Agung, Reny Anggraini; serta Ibu Rumah Tangga, Riris Riska Diana. Mereka juga telah datang memenuhi panggilan KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ke-10 tersangka itu adalah Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah Rp250 juta; Muhajir Habibie Rp850 juta; Elly Tri Pangestu Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement