Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita yang Viral Wajahnya Dipasang di Baliho Raksasa Akibat Penipuan Akhirnya Ditahan

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |16:02 WIB
Wanita yang Viral Wajahnya Dipasang di Baliho Raksasa Akibat Penipuan Akhirnya Ditahan
A
A
A

MAKASSAR - Setelah sempat viral di media sosial, seorang wanita pemilik travel biro perjalanan ke luar negeri yang fotonya terpasang di baliho besar, di Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

Perempuan bernama Selvi Ahmad Firdaus (31) dijadikan tersangka dalam kasus penipuan dengan modus mengiming imingi traveling keluar negeri dengan biaya murah namun tak kunjung diberangkatkan. Akibat kejadian ini puluhan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.

Selvi hanya bisa menunduk malu saat digiring oleh petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, setelah melakukan aksi dugaan penipuan kepada 24 orang konsumennya dengan mengiming imingi biaya traveling keluar negeri dengan murah.

Akibat perbuatan dari pelaku, polisi untuk sementara mengetahui kerugian dari para korban ini mencapai hingga Rp300 juta. Selain itu, polisi juga telah menyita satu buah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi dugaan penipuannya tersebut.

Sebelumnya kasus dugaan penipuan travel biro perjalanan ke luar negeri ini sempat viral di media sosial, setelah sejumlah korbannya memasang foto salah seorang wanita bernama, Selvi Ahmad Firdaus, di sebuah baliho besar.

Diketahui wanita tersebut adalah pimpinan travel biro perjalanan ke luar negeri yang tak kunjung memberangkatkan konsumennya ke luar negeri.

Sementara itu menurut Wakil Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah, mengaku modus pelaku yakni menjanjikan kepada para korbannya biaya murah untuk terbang ke beberapa negara di eropa melalui media sosial.

"Setelah para korbannya tertarik dan membayar biaya yang telah ditentukan, pelaku pun tidak memberangkatkan para korban," kata AKBP Gany.

Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan dan dikenakan pasal berlapis yakni terkait UU ITE serta penipuan dengan ancaman hukuman kurang lebih sepuluh tahun penjara.

Polisi pun terus membuka kesempatan kepada masyarakat lainnya yang merasa tertipu dengan aksi pelaku ini untuk melapor.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement