Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta 3 Perusahaan Farmasi Diincar Bareskrim, Terkait Gangguan Ginjal Akut

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |06:00 WIB
5 Fakta 3 Perusahaan Farmasi Diincar Bareskrim, Terkait Gangguan Ginjal Akut
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa akan mengusut tiga perusahaan farmasi terkait penyelidikan munculnya kasus gangguan ginjal akut terhadap anak-anak di Indonesia.

Okezone pun mengulas 5 fakta 3 perusahaan farmasi terkait gangguan ginjal akut:

1. Polisi Temukan 3 Perusahaan Langgar Ketentuan Produksi Penggunaan EG dan DEG

Polri sudah menelesuri temuan 3 perusahaan yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ketentuan.

"Sementara ini ada 3, kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan.

Baca juga: Catat! Ini 198 Obat Sirop yang Disebut BPOM Aman dari 4 Pelarut Serta Cemaran EG dan DEG

2. 3 Perusahaan tersebut Hasil Rekomendasi BPOM

Pipit mengatakan, tiga perusahaan tersebut juga bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: BPOM Ungkap Salah Satu Perusahaan Gunakan 100 Kali Lebih Banyak Propilen Glikol dari Ketentuan!

"Iya 1 tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan," ujarnya.

3. BPOM Sebut EG Dan DEG Jadi Penyebab Gangguan Ginjal Akut

BPOM menyebut EG dan DEG merupakan dua senyawa yang diduga jadi penyebab maraknya anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut.

4. BPOM Ungkap Dua Perusahaan yang Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa dua perusahaan telah terbukti menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas sehingga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

5. BPOM Pidanakan Perusahaan Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

BPOM menyatakan bahwa menurut saksi pidana, kedua perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dan melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Penny lantas merinci, PT Yarindo Farmatama disebutnya dalam produk Flurin DMP Sirup menggunakan Propilen Glikol melebihi ambang batas dan mengandung cemaran Etilen Glikol.

"Flurin Dmp Sirup terbukti gunakan propilen glikol mengandung EG sebesar 48 mg/ml, padahal syarat yang diperbolehkan kurang dari 0,1 mg/ml, hampir seratus kali lipatnya," ucap Penny Lukito.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement