KARO - Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menggelar persidangan perkara pemalsuan dokumen ahli waris harta warisan, yang dilaporkan oleh Andriana Gelda Sinurat. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika tersebut, sebagai terdakwa yakni Tempat Beru Barus bersama dengan dua anak kandungnya yang merupakan ibu mertua dan ipar dari pelapor.
Pelapor Andriana Gelda Sinurat merupakan istri dari almarhum Iptu Immanuel Ginting yang sebelumnya sempat menikah di gereja beberapa waktu lalu. Pasca meninggalnya Immanuel, pelapor melaporkan ibu mertuanya serta abang dan kakak iparnya ke ranah hukum perihal pemalsuan dokumen ahli waris harta warisan berupa rumah dan mobil.
Namun, harta benda tersebut diperoleh almarhum sebelum menikah dan uang untuk pembelian tersebut pun adalah uang milik orang tuanya. Diduga karena permasalahan harta warisan inilah, pelapor mengadukan ini ke ranah hukum.
 Baca juga: Keponakan Bekap dan Ikat Bibi Sendiri dengan Lakban hingga Tewas, Semua Gara-Gara Warisan!
Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kar membacakan keterangan dari saksi ahli terkait hak ahli waris yang menyatakan bahwasanya hak ahli waris akan jatuh kepada istri, walaupun belum tercatat pada Dinas Catatan Kependudukan dan Sipil.
Namun keterangan dari saksi ahli ini pun mendapat penolakan dari kuasa hukum terdakwa, Roni Panggabean. Pasalnya, saksi ahli merupakan saksi ahli bidang perdata, bukan bidang pidana.
Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU juga tidak bisa melampirkan dokumen asli dari perkara pemalsuan dokumen. Sementara dokumen asli yang menyatakan keabsahan dari ahli waris ada di tangan terdakwa.
Dirinya pun menilai perkara ini terlalu dipaksakan untuk maju ke persidangan dengan alat bukti yang tidak lengkap.
“Tidak ada pembuktian dokumen yang asli dengan yang dipalsukan,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News