PALEMBANG - Polisi menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di kawasan permukiman Suku Anak Dalam, Desa Sungai Jernih, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas Utara AKP Joni Indrajaya, dalam laporan polisi yang diterima di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku berinisial Us (42) warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Rupit, kabupaten setempat.
Pelaku Us ditangkap pada hari Kamis 24 November 2022. Saat ini telah diringkus ke Markas Polres Musi Rawas Utara untuk keperluan pemeriksaan.
Penangkapan pelaku tersebut, kata dia, atas informasi masyarakat setempat yang menduga kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di desa mereka beberapa bulan terakhir.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram di rumah tersangka.
Baca juga:Â Pelaku Nekat Tembak Anggota Polres Musirawas karena Mengira Anaknya Ditembak Mati
Ia lantas menyebutkan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sebuah tas warna hitam, satu dompet berisi uang tunai Rp3,09 juta, uang tunai Rp230 ribu, dan 2 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga:Â Tersandung Narkoba, Remaja Ini Akhirnya Menikahi Gadis Pujaannya di Kantor Polisi
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News