TANGGAMUS - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
Pelaku berinisial HR, remaja 17 tahun yang merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung beberapa waktu lalu.
Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 unit handphone hasil curian milik korbannya Yuniarti (26) warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
 BACA JUGA: Bikin Resah Petani, Dua Pemuda Spesialis Pencurian Motor di Persawahan Ditangkap
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung, Iptu Musakir mengungkapkan, tersangka HR ditangkap atas dasar penyelidikan laporan tanggal 17 November 2022.
“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa," kata Musakir, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Bongkar Pencurian Hewan Ternak Lintas Kota di Jabar, Polisi Tangkap 11 Pelaku
Kronologis kejadian Curat yang dilakukan tersangka diketahui oleh korban pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB saat ia bangun tidur tidak lagi melihat dua unit ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang di charger.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News