Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenali Perbedaan antara Hukum Publik dan Privat Menurut Ahli

Alief , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |18:04 WIB
Kenali Perbedaan antara Hukum Publik dan Privat Menurut Ahli
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

JAKARTA - Indonesia merupakan Negara Hukum bukan hanya semboyan belaka. Sejak awal Negara dibentuk, Indonesia telah menyatakan bahwa ia merupakan Negara Hukum.

Tidak hanya itu Indonesia sebagai Negara Hukum juga berimplikasi pada cara penyelesaian konflik yang terjadi akan diselesaikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, maka dari itu segala hal dalam aktivitas yang masuk ke dalam kategori pelanggaran dapat diproses secara hukum.

Terdapat bukti konkrit bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yaitu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

UUD NRI 1945 sendiri merupakan peraturan hukum dengan hierarki tertinggi sehingga menjadi landasan hukum tertulis di Indonesia.

Dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) yaitu “Bahwa Indonesia adalah negara hukum” dari kandungan pasal 1 ayat (3) tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang segala persoalan di dalamnya dapat diselesaikan dalam jalur hukum, maka dari itu Warga Negara Indonesia (WNI) seharusnya memahami dengan baik makna hukum dan jenis-jenisnya karena pemahaman tersebut diyakini akan membantu WNI untuk mempermudah segala persoalan yang sedang dialami.

Hukum nyatanya dapat dibedakan menjadi dua yaitu Hukum Publik dan Privat. Pada Hukum publik memiliki pengertian yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu ketika berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara kemudian Hukum Publik juga dapat diartikan secara universal karena mengatur kepentingan umum.

Artinya mengatur korelasi antara warga negara dengan negara dapat dikatakan hukum yang mengatur kepentingan umum warganya.

Hukum Publik terbagi ke dalam 4 jenis yaitu; Hukum Administrasi Negara yang mengatur mengenai serangkaian tata cara pelaksanaan tugas seperti hak serta kewajiban terhadap sejumlah kekuasaan alat beserta dengan perlengkapan negara, Hukum Internasional, Hukum Pidana yang mengatur mengenai adanya pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan langsung terhadap kepentingan umum.

Kemudian Hukum Tata Negara yang mengatur seluruh hal yang berkaitan terhadap negara disebut dengan hukum tata Negara.

Sebagai contoh adanya dasar pendirian sebuah negara, terbentuknya lembaga –lembaga negara, terbentuknya struktur kelembagaan, hubungan hak serta kewajiban terhadap hukum, dan yang lainnya.

Sementara pada Hukum Privat memiliki pengertian yaitu Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, ketika hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan Hukum Privat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Privat memiliki fokus pada persoalan yang menyangkut Individu dengan Individu dan tidak menyangkut persoalan kepentingan umum seperti halnya dengan Hukum Publik.

Hukum Privat ini juga sebenarnya berkaitan dengan kegiatan Hukum Perdata dan sangat lekat dengan kegiatan bisnis ataupun perjanjian.

Hukum Privat dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Hukum Perdata yang mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan, kemudian Hukum Dagang yang merupakan suatu peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan adanya perdagangan.

Dari kedua jenis Hukum Privat dapat disimpulkan bahwa Hukum Privat merupakan Hukum yang berfokus pada persoalan kepentingan Individu bukan berfokus pada persoalan kepentingan umum.

Kemudian Hukum Publik dan Hukum Privat jelas memiliki perbedaan yaitu dalam fokus pengkajian Hukum Publik fokus terhadap masalah kemaslahatan atau kepentingan umum sementara Hukum Privat cenderung fokus terhadap masalah hubungan pribadi ataupun individu.

Lalu pada ruang lingkup Hukum Publik memiliki cakupan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, sementara Hukum Privat memiliki cakupan pada Hukum Perdata, Hukum dagang.

Selain itu perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat dapat dilihat dari pertahanan hukumnya.

Pada Hukum Publik dipertahankan oleh negara serta pemerintah dimana bersifat aktif.

Sementara pada Hukum Privat dipertahankan oleh individu serta pemerintah dimana bersifat pasif.

Kemudian perbedaan lainnya dapat dilihat dari tuntutan bagi pelanggar, pada Hukum Publik Tuntutan diberikan oleh jaksa, sementara Hukum Privat Tuntutan diberikan oleh pihak yang menggugat atau penggugat.

Untuk mendapatkan keyakinan atas perbedaan tersebut dapat merujuk dengan pernyataan ahli mengenai perbedaan antara Hukum Publik dan Hukum Privat.

Soedikno Mertokusumo menyatakan perbedaannya ada pada pihak dan sifat peraturannya.

Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan, tanpa menutup kemungkinan bahwa penguasa bisa menjadi pihak juga.

Peraturan hukum publik bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi meskipun juga terdapat yang memaksa dalam kategori Hukum Privat.

Dari paparan di atas jika dapat memberikan wawasan dasar mengenai Hukum yang akan bermanfaat sebagai cakrawala berpikir sebagai WNI yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara Hukum.

Tidak hanya itu pemahaman terhadap paparan di atas juga akan bermanfaat terhadap kehidupan WNI karena nyatanya segala persoalan dalam kehidupan di Indonesia telah diatur dalam suatu peraturan dan memiliki payung hukumnya sendiri dalam bentuk undang-undang maka dari itu diwajibkan sebagai WNI untuk dapat memahami dengan baik dasar-dasar pengetahuan mengenai Hukum.

Alief

 

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement