SINGAPURA - Pemerintah Singapura resmi mencabut larangan seks antara laki-laki atau gay pada Selasa (29/11/2022). Tak hanya itu, pemerintah juga mengamandemen konstitusi untuk mencegah gugatan pengadilan yang di negara lain telah mengarah pada legalisasi pernikahan sesama jenis.
Langkah ini dilakukan ketika bagian lain di Asia, termasuk Taiwan, Thailand, dan India mengakui lebih banyak hak untuk komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Beberapa aktivis menyambut pencabutan itu. Namun, mereka mengatakan bahwa amandemen konstitusi mengecewakan karena itu berarti warga negara tidak akan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap isu-isu seperti definisi pernikahan, keluarga, dan kebijakan terkait sebab hanya akan diputuskan oleh eksekutif dan legislatif.
Baca juga:Â Pria Gay Palestina Tewas dengan Kepala Terpenggal, Buat Syok Teman dan Kelompok LGBTQ
Pemerintah membela amandemen konstitusi dengan mengatakan keputusan tentang masalah seperti itu tidak boleh dipimpin oleh pengadilan. Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan penggantinya telah mengesampingkan setiap perubahan terhadap definisi hukum pernikahan saat ini antara pria dan wanita.
Baca juga:Â Kisah Pilu Wanita Baru Tahu Suaminya Gay Setelah 3 Bulan Menikah
"Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam di parlemen minggu ini seperti diwartakan Reuters
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News