BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna membantah dakwaan melakukan suap dan gratifikasi yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, Ajay justru mengaku menjadi korban pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan Jaksa KPK," ujar Fadli Nasution, kuasa hukum Ajay usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.
Fadli membeberkan, dalam eksepsi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pihaknya akan membantah semua dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan Ajay melakukan suap dan gratifikasi.
"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oleh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," bebernya.
Terlebih, lanjut Fadli, tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kota Cimahi oleh KPK. Oleh karenanya, kata Fadli, kliennya membantah semua dakwaan Jaksa KPK.
"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan suap. Selain melakukan suap, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari anak buahnya saat menjabat Wali Kota Cimahi.
Follow Berita Okezone di Google News