BANTEN -Propam Polda Banten menangkap seorang oknum polisi Polres Pandeglang berinisial AG (35).ย Dia kedapatan memakai narkoba bersama perempuan cantik berinisial CY di salah satu indekos di Kota Serang, Banten.
(Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos, 12 Orang Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap)
Awalnya beredar oknum polisi tersebut menyekap teman wanitanya. Namun belakangan diketahui keduanya malah berduaan dengan wanita tersebut.
โKabar sebelumnya adanya penyekapan wanita yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pandeglang, itu tidak benar terjadi," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, kepada awak media.
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini mengatakan, keduanya diduga memakai narkoba jenis sabu. Dia menegaskan bila terbukti menggunakan narkoba, AG akan diberikan sanksi secara tegas.
"Kami akan menerapkan sanksi kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News