TANGGAMUS - Seorang pria (27) berinisial AS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting, Tanggamus, Kamis (1/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan ibu korban HN (13), yaitu DR (39).
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Kejadian bermula saat ibu korban diberitahu oleh saksi soal foto NH yang masih duduk di kelas 2 SMP dengan pakaian terbuka.
Ibu korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya. Korban mengakui foto tersebut adalah dirinya. Ia juga mengakui telah 2 dicabuli tersangka.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News