TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22) yang merupakan mahasiswa. Tersangka satu lagi adalah adalah RE (21). Ketiganya ditangkap saat berpesta sabu di kediaman DA tepatnya di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo.
Dari tangan ketiganya turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ucap Deddy Wahyudi
 Baca juga: Dua Oknum Prajurit Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu, Kodam I/BB: Kalau Terbukti Dipecat
Penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.
Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News