MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).
Mereka adalah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Kedua warga Aceh itu dituntut pidana maksimal karena dianggap terbukti bersalah menguasai secara tanpa hak barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg).
Tuntutan mati terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Tarigan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Arfan Yani.
Perbuatan kedua terdakwa, kata Maria, melanggar ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Maria.
Dalam nota tuntutannya, Maria menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan mereka. Yang memberatkan, kata Maria, kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas Maria.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan dengan. Persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Baca Juga: Hadirkan Acara Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Layanan untuk Produk Server dan Storage
Follow Berita Okezone di Google News
Dalam dakwaannya, JPU Maria sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Faisal diminta tersangka Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kg dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ke Bireun, Aceh. Faisal dijanjikan upah Rp65 juta atas permintaan tersebut.
Faisal kemudian mengajak terdakwa Said Lukmal Hakim untuk menemaninya. Mereka lalu berangkat dengan menggunakan mobil menuju Bireun.
Di tengah perjalanan, mobil kedua terdakwa dipepet polisi. Namun, mereka tak langsung menyerah. Keduanya sempat mencoba kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan 1 tas kain warna biru di bagian belakang mobil. Tas itu berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan. Lalu 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan serta 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Polisi pun membawa kedua terdakwa berikut barang bukti 50 kg sabu tersebut ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Belakangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mau menjalani peran sebagai kurir narkoba karena tergiur upah senilai Rp65 juta yang dijanjikan. Nilai itu bagi mereka cukup besar di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit mereka.