ARGENTINA - Wakil Presiden (Wapres) Argentina Cristina Fernandez de Kirchner telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi enam tahun hukuman penjara. Hukuman ini terkait dengan tuduhan korupsi yang dilakukannya.
Meskipun dia telah dinyatakan bersalah, namun Fernández tidak akan langsung dikirim ke penjara.
Sebagai senator terpilih, dia menikmati tingkat kekebalan yang berarti bahwa dia akan dapat tetap bebas dan melanjutkan jabatannya sementara dia mengajukan banding atas putusan tersebut hingga ke Mahkamah Agung.
Baca juga:Â Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp16 Triliun, Wapres Argentina Dinyatakan Bersalah Lakukan Korupsi
Karena proses banding bisa memakan waktu bertahun-tahun, dia diharapkan bisa mencalonkan diri lagi sebagai senat atau bahkan presiden pada pemilu 2023.
Baca juga:Â Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Wapres Argentina, Sita 100 Peluru di Rumahnya
Seperti diketahui, Fernández, 69, dinyatakan bersalah atas penipuan yang parah dan memimpin konspirasi untuk memberikan kontrak pekerjaan umum kepada seorang teman.
Dikutip BBC, jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun dan ingin dia dilarang memegang jabatan publik seumur hidup.
Jaksa mengatakan Fernández telah memimpin kemitraan yang melanggar hukum selama dia menjadi presiden Argentina dari 2007 hingga 2015.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News