MAKASSAR - Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pada kasus 'hilangnya' 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Penahanan dilakukan tim penyidik, setelah menetapkan tersangka. Usai menetapkan tersangka dugaan raibnya beras 500 ton tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan, pada hari ini.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan pada 25 November kemarin dan setelah dilakukan pemeriksaan, berkesimpulan telah ditemukan minimal dua alat bukti.
"Kemudian kami menetapkan tersangka yakni saudara I selaku rekanan. Tersangka disangkakan pasal 3 UU Tipikor," kata Hary didampingi Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Hanung Widyatmaka, Rabu (14/12/2022).
Setelah menetapkan tersangka sebut Hary, kemudian diterbitkan surat penahanan selama 20 hari kedepan terhitung pada 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 dan tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Alasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi akibat perbuatan, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar," sebutnya.
Follow Berita Okezone di Google News