PESAWARAN - Polisi menangkap AS (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku kelas 1 SD, akibatnya korban mengalami trauma.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, mengatakan kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan nenek korban dengan Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan," kata dia, Rabu (14/12/2022).
Adapun saksi yang dimaksud diantaranya adalah saksi AMAH (38) dan saksi Dewi Novita (28) dimana keduanya merupakan warga Desa Bogerejo, Kecamatan Gedong Tataan. Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.
"Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, saat korban bercerita kepada ibu korban bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak terlapor.
"Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma," imbuhnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori. Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya.
"Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terang dia.
Follow Berita Okezone di Google News