Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag : Ibadah Natal di Gereja Kapasitas 100%, tapi Dilarang Dirikan Tenda di Luar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:50 WIB
Menag : Ibadah Natal di Gereja Kapasitas 100%, tapi Dilarang Dirikan Tenda di Luar
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dok Humas Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada pembatasan saat pelaksanaan ibadah Natal 2022.

"Saya sampaikan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," kata Yaqut usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Namun, Yaqut tetap melarang gereja-gereja untuk melaksanakan ibadah dengan melebihi kapasitas.

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," ujarnya.

Menurut Yaqut, hal itu diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia pun mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement