JAKARTA - Bencana alam merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa luar biasa yang disebabkan oleh alam.
Contohnya adalah gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor yang mengakibatkan atau berdampak kepada timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda, dan dampak psikologis.
Dari pernyataan tersebut, dapat dikatakan bahwa apabila sewaktu-waktu terjadi bencana alam, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab negara sebagai suatu hal yang harus ditindaklanjuti agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
Pengertian bencana alam menurut Coburn A. W. adalah suatu kejadian atau serangkaian kejadian yang mengakibatkan adanya korban dan atau kerusakan, kerugian harta benda, infrastruktur, pelayanan-pelayanan penting atau sarana kehidupan pada satu skala yang berada di luar kapasitas normal.
Bencana alam tidak hanya disebabkan oleh ulah manusia, tetapi memang pada umumnya bencana alam terjadi karena adanya perubahan pada alam, baik secara perlahan maupun secara ekstrim.
Saat ini, para ilmuwan melakukan berbagai upaya agar dapat mendeteksi terjadinya bencana. Namun, tidak semua bencana alam dapat terdeteksi.