YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya menutup secara paksa kegiatan Tugu Jogja Expo (TJE) di Jalan Margo Utomo. Jumat (16/12/2022) sore puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja dikawal anggota kepolisian dan TNI menyegel event tersebut
Petugas gabungan memasang besi pembatas di sepanjang sisi barat area pintu masuk ke event tersebut. Mereka kemudian menempelkan spanduk yang menyatakan kegiatan itu dilarang lantaran belum mengantongi izin.
 BACA JUGA:Berita Duka: Dirut GeoDipa M. Ikbal Nur Wafat
"Pemerintah Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja: Usaha/Kegiatan Ini Ditutup/Dihentikan Karena Tidak Memiliki Izin," demikian tulisan hitam di background warna hijau yang dipasang Sat Pol PP Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, Sat Pol PP Kota Jogja terpaksa menutup JTE tersebut karena belum mengantongi izin.
 BACA JUGA:Update Covid-19 Hari Ini: Ada 1.461 Kasus Positif, Meninggal 27 Orang
Meski sudah beroperasi sejak tanggal 8 Desember 2022 yang lalu, namun sampai saat ini Pemda ataupun kepolisian belum mengeluarkan izin.
"Ini sudah dimulai sejak tanggal 8 lalu ya sementara dari Pemda atau juga kepolisian belum mengeluarkan izin sama sekali. Maka kegiatan ini kami hentikan," kata dia, Jumat sore.
Sebelum penutupan permanen itu pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan No. 435/1219 yang dikirimkan pada Kamis 16 Desember kemarin. Dalam surat itu pihaknya mengimbau agar pelaksanaan acara dihentikan paling lambat Jumat 16 Desember pukul 13.00 Wib.
Follow Berita Okezone di Google News