PALEMBANG - Seorang pria berinisial MA (33), warga Palembang dipergoki istrinya, M (33), sedang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatannya, kini MA di tahan di Polda Sumsel.
Pelaku MA mengaku, bahwa dirinya tega memperkosa putri tirinya itu karena penasaran ingin merasakan seorang gadis perawan. Aksi mesumnya itu pun telah berlangsung sejak April 2021 silam hingga November 2022.
"Awalnya penasaran untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat," ujar MA, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Cabuli Lima Anak Tetangga, Kakek Mesum di Baturaja Ditahan PolisiÂ
MA mengaku, dalam melancarkan nafsu setannya tersebut, dirinya berpura-pura minta dipijat. Merasa aksi cabulnya aman dan lancar, dirinya kemudian memaksa korban untuk melayaninya berulang kali.
Aksi MA baru berhenti setelah istrinya memergoki dirinya sedang menyetubuhi anak tirinya tersebut. "Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama korban," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban diketahui dalam keadaan robek akibat benda tumpul.
 BACA JUGA: Kakek Agus Salim Tega Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur
"Pelaku sudah kita amankan setelah istrinya melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)