LAHAT - Tim Satnarkoba Polres Lahat menangkap pasangan kekasih bernama Randi Saputra (30) dan Verlita (27), yang kompak menjadi pengedar narkoba, keduanya ditangkap pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun III Desa Manggul Kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasat Narkoba AKP M. Romi dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di wilayah Dusun III Desa Manggul Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Satnarkoba kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih,” kata Romi, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA: Miris! Ayah dan Anak di Lubuklinggau Kompak Jadi Pengedar Sabu
Dan saat dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) butir tablet warna abu abu logo ferrari terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil extacy, 1 (satu) ball plastik klip transparan dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan petugas polisi di dalam selipan kasur yang berada didalam kamar rumah kontrakan tersangka.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini sudah menyeting kasurnya untuk menyimpan barang haram itu,” katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polisi Ciduk 2 Pria Lagi Transaksi Sabu di Bekasi, Modusnya Dibungkus Permen
“Pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)