MUARAENIM - Seorang pemuda asal Kabupaten Muaraenim, DSP (22), ditangkap polisi karena menyebar foto bugil mantan pacarnya, B (22), di media sosial lantaran ajakan berhubungan intimnya ditolak.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2019 lalu.
 BACA JUGA:Polri Sebut Sebanyak 530 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Natal 2022
"Saat itu korban masih berstatus anak di bawah umur diajak pelaku berhubungan intim layaknya suami istri. Dalam kesempatan itu, pelaku memfoto korban dalam keadaan bugil," ujar AKP Tony, Senin (26/12/2022).
Tak lama kemudian, lanjut Kasat Reskrim, hubungan asmara keduanya berakhir. Meskipun keduanya telah putus, ternyata pelaku masih meminta korban untuk melayani nafsunya dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
 BACA JUGA:Serahkan 20 Motor untuk Babinsa di Surabaya, Prabowo Tegaskan Perbaikan Komando Teritorial
"Pelaku minta nafsunya dilayani pada 26 November lalu tapi ditolak korban. Keesokan harinya, pelaku menyebarkan foto bugil korban di media sosial milik korban sendiri. Sebelumnya, pelaku pernah meminta password dan akun media sosial korban," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News