MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap sebanyak 4 orang tersangka pelaku pencurian spesialis perangkat keras menara telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Keempat tersangka adalah S, A, B dan D. Mereka mengaku mencuri setelah mendapat inspirasi dan cara mengolah perangkat keras tersebut menjadi logam yang bernilai ekonomis tinggi.
 BACA JUGA:Catatan Jasa Marga Usai Natal: Transaksi di GT Cileunyi Naik 15,99% dan GT Cikunir Naik 32,41%
"Barangnya dilebur, diambil emasnya lalu dijual. Belajarnya dari Youtube," kata salah seorang tersangka saat paparan hasil operasi Sikat Toba 2022 di Mapolda Sumut, Selasa (27/12/2022).
Â
Tersangka mengaku untuk setiap keping perangkat keras yang dicuri bisa dijual seharga Rp 400 ribu. Di setiap menara BTS yang mereka bongkar ada 4 keping piranti jenis tersebut.
 BACA JUGA:Podcast Aksi Nyata: Warga DKI Makin Gemari Pencak Silat
Perangkat tersebut berfungsinya untuk mengatur sinyal telekomunikasi. Di mana jika perangkat itu dicabut, maka menara BTS akan kehilangan kemampuan untuk menangkap ataupun memancarkan sinyal.
"Ada penadahnya khusus. Tapi belum sempat kita jual, baru mengumpulkan saja," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News