Share

Bawa Sabu dari Medan, Pemuda Palembang Ditangkap Polisi saat Naik Bus

Dede Febriansyah, MNC Portal · Kamis 29 Desember 2022 14:19 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 610 2736477 bawa-sabu-dari-medan-pemuda-palembang-ditangkap-polisi-saat-naik-bus-URXyfygWYd.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

PALEMBANG - Muhammad Ridho Ramadhan (21), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna Palembang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan karena membawa narkotika jenis sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya menangkap tangan seorang penumpang bus yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram.

"Pelaku kita tangkap saat menumpangi bus AKAP saat melintas di jalan lintas timur Palembang-Jambi, tepatnya di KM 101 saat berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Heru, Kamis (29/12/2022).

Dijelaskan Heru, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapati laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis dari Medan menuju Palembang.

"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan membuntuti bus hingga akhirnya berhenti di rumah makan. Setelah bus berhenti, petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah yang ada di tas hitam milik penumpang di dalam bagasi bus.

"Kami juga mengamankan satu unit ponsel Oppo Warna Biru. Dan setelah pelaku diinterogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara, dan pidana maksimal 12 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini