DIY - DPW Partai Perindo DIY mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg). Pendaftaran bakal caleg yang terbuka untuk masyarakat umum sudah digelar sejak Desember 2022.
Ketua DPW Partai Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan, pendaftaran bakal caleg ini bisa langsung datang ke DPW Perindo DIY yang berada di Jalan Ipda Tut Harsono 68, Kota Yogyakarta, maupun menghubungi ke nomor admin DPW Perindo DIY.
"Kami terbuka kepada semua kalangan masyarakat yang ingin menjadi bakal caleg Perindo DIY. Masyarakat yang ingin bergabung bersama Perindo DIY bisa menghubungi nomor 0811357234. Bisa lewat telepon, SMS maupun aplikasi Whatsapp," kata Yuni Astuti, Selasa (3/1/2023).
"Baik yang mau tanya-tanya syarat ataupun cara mendaftar jadi bakal caleg Perindo DIY bisa menghubungi nomor itu. Atau bisa juga mampir ke Kantor DPW Perindo DIY. Kantor partai kami terbuka untuk masyarakat," imbuh Yuni Astuti.
 Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Masuk 10 Besar Tokoh yang Bisa Sejahterakan Masyarakat
Yuni Astuti mengatakan sejak dibuka pendaftaran bakal caleg di Desember 2022 melalui nomor tersebut, setiap harinya ada cukup banyak masyarakat yang menghubungi dan menanyakan syarat mendaftar.
"Respons dari masyarakat cukup bagus sejauh ini. Saya memantau setiap hari selalu ada yang menghubungi nomor layanan yang kami sediakan," ujar Yuni Astuti.
Yuni merinci untuk syarat mendaftar sebagai bakal caleg Perindo DIY mengacu dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU. Di antaranya adalah sehat jasmani rohani, memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 21 tahun dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
"Kalau syarat khususnya adalah mau mematuhi visi dan misi Partai Perindo. Ini penting karena jika sudah berkomitmen untuk bergabung maka harus tunduk dan tegak lurus kepada aturan main dari Partai Perindo," tegas Yuni Astuti.
Follow Berita Okezone di Google News