BALI - Dua kakak-beradik, I Gede Darmawan (20) dan I Made Ariawan (18) asal Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali ditangkap aparat Polsek Kintamani pada Jumat (6/1/2023) siang. Keduanya merupakan tersangka pembunuhan sadis terhadap pamannya dengan senjata tajam (sajam).
Korban bernama I Nyoman Rai (36), korban merupakan bapak anak satu dan diketahui juga sebagai pecalang di desanya. Sementara motifnya, diduga karena perebutan batas lahan kebun.
BACA JUGA:Hakim Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Botol Miras Terlihat Berjejer di Lokasi PembunuhanÂ
Kronologi pengungkapan berawal saat warga Desa Belandingan pada Rabu petang bertepatan saat Hari Raya Galungan digegerkan dengan penemuan mayat di jurang dekat kebun korban di Desa Belandingan dengan kondisi mengenaskan.
Awalnya, korban diduga meninggal kecelakaan biasa akibat terjatuh. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat belasan luka sabetan benda tajam dan luka benda tumpul pada sekujur tubuh korban.
Untuk memastikan penyebab korban tewas, jenazah korban setelah berhasil dievakuasi pada Rabu malam langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk dilakukan autopsi.
BACA JUGA: Viral! Balita Dianiaya Ibu Kandung, Disuruh Tidur di LuarÂ
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News