SURABAYA โ Bidang Profesi dan Pengamanan (Bip Propam) Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Aiptu AR. Oknum polisi itu diketahui berdinas di Sabhara Polres Pamekasan.
Aiptu AR diamankan Polda Jatim pada Selasa 3 Januari 2023 malam setelah polisi menerima laporan dari istrinya Aiptu AR melalui kuasa hukumnya pada Kamis 29 Desember 2022. Aiptu AR sudah diamankan Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila,โ kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA:Diduga Ajak Teman Setubuhi Istri, Anggota Polres Pamekasan Ditangkap Propamย
Istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bid Propam Polda Jatim masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar masih dilakukan pendalaman.
"Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," katanya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News