JAKARTA - Polda Papua meningkatkan keamanan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pasca-Enembe ditangkap sempat terjadi kericuhan di Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan, aparat kepolisian bakal meningkatkan kegiatan patroli di bumi Cendrawasih. Patroli bakal dilakukan oleh Polda Papua, Polres Kota Jayapura, dan Polres Kabupaten Jayapura.
"Polda Papua dan Polres Kota Jayapura dan Polres Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan rutin kepolisian patroli dan lain-lain, yang ditingkatkan menambah jumlah patroli pada jam-jam rawan," kata Benny saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Kegiatan itu merupakan perintah dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri melalui Karoops AKBP I Ketut Widjatmika. Dalam instruksi itu, kata Benny, pihaknya juga akan mengamankan objek vital nasional.
Baca juga: Tangkap Lukas Enembe, Ketua KPK: Mari Kita Bangun Papua Sejahtera dengan Tak Ada Lagi Korupsi
"Akan meningkatkan pengamanan terhadap objek vital nasional dari personel Polda dibantu aparat TNI dibawah kendali Kapolres," terang Benny.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Lukas Enembe, Diciduk saat Makan Siang di Restoran
Adapun jumlah personel yang disiagakan sebanyak lima kompi. Kelima kompi itu terdiri dari dua kompi gabungan, dan dua kompi Brimob dari Polda Papua.
"Jumlah personel tambahan kekuatan 2 kompi gabungan. Dan Polda masih men-standby-kan kompi siaga untuk antisipasi hal-hal yang akan menggagu kamtibmas, yang disiagakan 3 Kompi Brimob," terang Benny.
Sebagai informasi, penyidik KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo saat dikonfirmasi soal penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, pendukung Lukas Enembe tidak terima atas penangkapan tersebut. Mereka menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
(Fakhrizal Fakhri )