MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkapkan dua orang pelaku penculikan dan pembunuhan anak nekad beraksi karena tergiur iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.
"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," ujarnya, Rabu (11/1/2022).
Budhi mengatakan dua pelaku yang usianya masih di bawah umur berinisial A (17) dan MF (14) ditangkap polisi setelah ada laporan kehilangan dari orang tua korban dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Korban penculikan bernama Muh Fadli Sadewa masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 10 tahun. Pelaku mengenal korbannya dan sebelum penculikan itu, kedua pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.
Baca juga:Â Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Aksi Teror di Makassar, 5 di Antaranya Ditembak
"Jadi, ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kombes Budhi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca juga:Â Polisi: Remaja Pembunuh Anak untuk Jual Ginjalnya di Makassar Terinspirasi Konten di Medsos
Pelaku penculikan anak itu diringkus jajaran Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar, kurang dari 24 jam atau pada Selasa (10/1) subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News