PALEMBANG - Tiga orang pria yang berprofesi sebagai sopir truk ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba jenis sabu, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah mengatakan, bahwa ketiga tersangka yakni Bismar (43), Ahmad Solihin (29), dan Hendra Sopian (34). Ketiganya merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Penangkapan ketiga sopir truk itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Setelah menerima info itu, anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan," ujar AKP Firmansyah, Selasa (10/1/2023).
 BACA JUGA: Ungkap Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia, Bareskrim Sita 50 Kg Sabu
Saat ditangkap, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong dan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti, pun langsung dibawa ke Mapolsek Plaju untuk proses lebih lanjut.
"Saat diinterogasi ketiganya mengaku berproses sebagai sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal. Sehingga, untuk proses hukum pengguna narkoba kami lakukan di Polsek Plaju. Sedangkan untuk perkara BBM-nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Menurut Firmansyah, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni berupa satu alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max masing-masing didapati muatan dua ton BBM ilegal.
 BACA JUGA:Wanita yang Ditangkap Bersama Kombes Yulius Juga Konsumsi Sabu
"Atas ulahnya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News