OKUT - Baru sehari menghirup udara bebas, Sidik (32), satu dari tiga pelaku perampokan di siang hari yang terjadi, Kamis (24/5/2021) silam, di wilayah Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan, bahwa tersangka Sidik baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura dengan kasus yang lain.
"Tersangka langsung ditangkap lagi, dan diamankan di Polsek Madang Suku II terkait kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada tahun 2021 lalu," ujar AKP Edi, Selasa (10/1/2023).
 BACA JUGA:Viral! Sopir dan Kernet Truk Jadi Korban Perampokan di Kelapa Gading
Dalam aksi perampokan pada siang hari yang dilakukannya, Edi menjelaskan, jika tersangka Sidik tidak melakukannya sendirian. Dirinya dibantu dua rekan lainnya, yakni Joni (30) dan S.
"Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumah korban RH (36) pada 24 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II," jelasnya.
 BACA JUGA:Kasus Perampokan Rumah Wali Kota Blitar, Polisi Identifikasi Pelaku dari Sidik Jari
Dijelaskan Edi, komplotan pelaku perampokan ini menguras harta milik korban RH yang total nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Barang-barang yang dicuri yakni satu unit laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp22 juta, tiga suku emas dan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi B 3151 UKR," jelasnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News