PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra.
Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut terdapat sepuluh orang terlapor.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang," ujar Kompol Agus, Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA: Polres Malang Akan Panggil Ponpes An-Nur 1 Dalami Dugaan Pengeroyokan SantrinyaÂ
Sedangkan dua tersangka lain, menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Sementara itu, Kiemas Sigit Muhaimin selaku Kuasa Hukum korban mengaku telah mengetahui dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya.
"Kita sudah diberitahu terkait perkembangan kasusnya bahwa terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara," ujar Sigit.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Kembangan Ditangkap!Â
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News