KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku penodongan terhadap 4 santri salah satu pondok pesantren di Kuningan, yang terjadi pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 01.00 WIB, di Taman Cirendang (Tamcir), Kelurahan Cirendang. Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/1/2023), Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan, peristiwa tindak pidana ancaman dengan kekerasan itu berawal dari 4 orang santri yang tengah berada di Tamcir tiba-tiba dihampiri oleh YI (22), dan BNM (17). Keduanya merupakan warga RT 06/05, Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, dengan mengendarai motor Honda Beat hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) E 3291 YAL.
Keempat santri itu di antaranya Fatih Sholih Abdirrahman (18), Wahyu Timur (19), Muhammad Alwan Mujahidmatin (18) dan Hadi Bayu Saputra (18).
Baca juga:Â Â Periksa Pria Todongkan Pistol ke Pemotor di Cipulir, Polisi: Ngakunya Keluarkan Pisau Cukur
“Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor itu tiba-tiba menghampiri para santri yang tengah berada di Tamcir, kemudian meminta uang secara paksa sambil mengancam dengan menodongkan benda menyerupai pistol, dan pisau dapur,” kata Dhany.
Tak hanya melakukan ancaman dengan ucapan, sambung Dhany, pelaku juga sempat memukulkan benda menyerupai pistol ke muka bagian tulang pipi sebelah kiri salah satu korban, hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.
Menurut Dhany, para korban yang merasa dalam kondisi terancam, dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku. Korban mengeluarkan uang milik mereka masing-masing, yang keseluruhannya setelah dikumpulkan berjumlah total Rp465 ribu.
Setelah pelaku pergi, para korban segera melaporkan peristiwa nahas yang menimpa mereka tersebut ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan dan kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pada para korban, serta beberapa saksi.
Follow Berita Okezone di Google News