KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang pemuda berinisial IT (22), karena mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengantar galon itu, membawa lari korban anak di bawah umur selama 5 hari. Selama waktu itu tersangka berhasil menyetubuhi korbannya sebanyak 10 kali di rumah kontrakan tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pencabulan bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban disalah satu tempat nongkrong. Perkenalan kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bermain ke rumah kontrakannya.
 BACA JUGA:Pelajar Bersama Rekannya Merampok Lalu Mencabuli Korbannya
Saat berada di rumah kontrakan tersangka merayu korban untuk berhubungan badan. Korban akhirnya bersedia melakukan hubungan badan setelah tersangka berjanji menikahi korban.
"Tersangka merayu terus hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan seks," kata Arief, Kamis (12/1/23).
Arief mengatakan, setelah kejadian tersebut kemudian pertemuan berlanjut saat tersangka mengajak korban berjalan-jalan seputar Karawang. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka. Bahkan kali ini tersangka mengajak korban menginap di rumah tersangka selama 5 hari. Selama 5 hari korban melayani nafsu seks tersangka hingga 10 kali.
 BACA JUGA: Tukang Ojek Ini Tega Cabuli Bocah 7 Tahun saat Buang Air Kecil
Follow Berita Okezone di Google News