GARUT - Polres Garut menggagalkan peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) senilai ratusan juta rupiah. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pengedar.
Kedua pengedar itu adalah RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai psikotropika dan OKT dengan sebanyak 39.000 butir tablet.
Kedua tersangka mendapatkan seluruh psikotropika dan OKT tersebut dari hasil membobol salah satu apotek di kawasan Cinambo, Bandung. Rencananya, seluruh barang curian itu akan diedarkan di wilayah Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, keduanya ditangkap saat mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan dari Bandung ke Garut beberapa waktu lalu, yakni di Jalan Raya Bandung-Garut kawasan Kampung Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Saat itu keduanya menumpangi angkutan umum milik teman salah satu tersangka.
"Kasus psikotropika dan OKT ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, mengenai pencurian terhadap salah satu apotek di Bandung, kedua terkait peredarannya di wilayah Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News