INDRAMAYU - Safitri, warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini terpenjara di rumah sendiri selama 12 tahun. Wanita berusia 47 tahun itu dikurung layaknya tahanan karena menderita gangguan jiwa (ODGJ).
Safitri diketahui menempati sebuah kamar di bagian belakang rumah peninggalan mendiang orang tuanya. Ruangan itu terbuat dari tembok permanen berukuran sekitar 2x3 meter memiliki tinggi 2,5 meter dengan pintu teralis besi.
Untuk keperluan makan dan minum, Safitri diberi oleh kakak kandungnya, Saerah (60), yang tinggal tak jauh dari rumah itu.
 BACA JUGA:Ayah Penyekap Anak di Depok Diduga ODGJ, Polisi: Pelaku Anggap Dirinya sebagai Kopral TNI
Saerah mengatakan, Safitri mulai dikurung sejak tahun 2010 dengan alasan sering kabur dari rumah. Bahkan, Safitri juga pernah sekali memukul orang hingga terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
"Adik saya ini dulu pernah memukul orang menggunakan kayu hingga dilarikan ke rumah sakit. Kami sebagai keluarga pun akhirnya dimintai ganti rugi," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), ditemui di kediaman Safitri, Kamis (12/1/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Saerah, Safitri juga kerap kali masuk ke rumah tetangga tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan memakan makanan yang ada di dalamnya. Jika ada anak kecil, Safitri juga acap kali mencubit pipinya hingga anak itu menangis.
 BACA JUGA:Pendidikan Terkahir Tiko yang Harus 12 Tahun Merawat Ibunya yang Merupakan ODGJ
"Berawal dari situlah, akhirnya kami pihak keluarga memutuskan untuk mengurung Safitri di dalam ruangan ini," ungkap dia.
Follow Berita Okezone di Google News