MAKASSAR - Kasus penculikan disertai pembunuhan yang dilakukan dua orang remaja terhadap seorang anak yang terjadi di Makassar mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan Dian Sasmita menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban.
“KPAI sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 orang yang masih berusia anak AD (17) dan MF (14),”papar Dian dalam rilis yang diterima, Kamis (12/1/2023)
 (Baca juga: Warga Rusak Rumah Pelaku yang Bunuh Bocah untuk Dijual Organnya)
Tersangka, ungkap Dian, saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi penjualan organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan dolar.
“Saat ini, kedua terdakwa dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Subsider Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3,”ujarnya.
KPAI mengimbau agar penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan.
Dikatakannya, kejadian ini menjadi alarm pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak.Â
Follow Berita Okezone di Google News