MUBA - RO (61) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Kota Lubuklinggau, lantaran memperkosa LS (16) anak di bawah umur, Rabu (11/1/2023).
Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian membenarkan adanya kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Sanga Desa.
“Tersangka berhasil kita amankan di Lubuklinggau,”katanya.
Dari keterangan tersangka di hadapan penyidik, ia mengenal korban pada Oktober 2022. Saat itu korban mencuci sepeda motor di depan rumah tersangka yang berlanjut minta nomor HP. Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang tersangka berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digerebek oleh keluarga korban.
Baca juga: Polisi Tangkap DPO Pemerkosaan Anak di Lampung Utara
Aksi bejat pelaku terungkap setelah penggerebekan dilakukan dua orang paman korban di sebuah bedeng yang ada di Kecamatan Sanga Desa, pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 WIB. Saat akan ditangkap tersangka berhasil meloloskan diri dan melarikan diri.
Kemudian korban pun ditanya dan menjelaskan bahwa telah jadi korban pemerkosaan pelaku. Pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan RO kakek 11 cucu itu ke Polres Musi Banyuasin yang langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News