BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencemaskan tingginya angka perceraian di Kabupaten dan Kota Blitar (Blitar Raya) Jawa Timur. Karena itu, MUI mendorong dibentuknya Satgas (Satuan Tugas) yang khusus menangani perceraian.
Sepanjang 2022, ada 3.330 perkara cerai yang telah diputus Pengadilan Agama Blitar. Kemudian terhitung baru 10 Januari 2023, Pengadilan Agama Blitar telah menerima pengajuan 196 perkara cerai.
“Perlu ada Satgas di Blitar yang tujuannya mencegah perceraian,” ujar Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Kasus perceraian di Blitar Raya tergolong tinggi. Terutama angka istri yang menggugat cerai suami, lebih besar dibandingkan suami menalak istri (cerai talak).
Dari 3.330 perkara cerai tahun 2022, sebanyak 2.444 perkara di antaranya istri menggugat cerai suami dan telah diputus. Sebanyak 866 perkara cerai selebihnya, suami menalak istri.
Pada awal 2023, dari 196 perkara cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Blitar, 143 di antaranya istri menggugat cerai suami. Kemudian 53 perkara cerai lainnya adalah suami menalak istri.
Banyak istri di Blitar Raya yang memilih menjanda setelah mendapati suaminya tak mampu memberi nafkah. Penyebab perceraian lainnya adalah ketidakcocokan dan perselisihan.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News