Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi: Ada Dua Orang Kita Dalami

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |03:30 WIB
Buru Pemasok Narkoba Revaldo, Polisi: Ada Dua Orang Kita Dalami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Jakarta, Sabtu.

Trunoyudo menerangkan ada dua orang yang saat ini dicari oleh penyidik. Yakni perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.

"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.

Revaldo ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca juga: Revaldo Direhabilitasi, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Berjalan

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Baca juga: Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Revaldo: Lebih Baik daripada Ditegur Yang Maha Kuasa

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa 20 Juli 2010.

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement