JAKARTA - Bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pekerja lokal PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 14 Januari 2023, malam, menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim angkat bicara soal bentrok maut tersebut dari sisi Keimigrasian. Diterangkan Silmy, pihaknya baru bisa melakukan penindakan ketika memang ada TKA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Sekarang kita itu kan ada Undang-undang Keimigrasian. Jadi ruang lingkup penegakan hukumnya di wilayah itu. Kalau wilayahnya masuk pidana umum misalnya, itu kan wilayahnya Polisi atau Jaksa," kata Silmy saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin, 16 Januari 2022.
Baca juga: 5 Fakta Bentrok Pekerja Lokal vs Pekerja Asing di Marowali yang Tewaskan 2 Orang
Jika ditemukan adanya pidana umum dalam bentrokan antara TKA dengan pekerja lokal PT GNI tersebut, Silmy menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya. Sementara dari segi Keimigrasian, kata Silmy, pihaknya akan melakukan deportasi bagi para TKA yang telah terbukti melanggar pidana.
"Nah, kalau masuk wilayah mereka pidana, apakah itu pengerusakan, apakah itu pembuat onar, itu wilayah pidana. Tentu kita akan sikapi, satu, kalau misalkan hukumannya sudah selesai, ya otomatis deportasi," urai Silmy.
Baca juga: Menaker Turunkan Tim Investigasi Bentrokan Maut WNA Vs WNI di PT GNI
"Kalau melanggarnya karena kaitan overstay, urusan-urusan Keimigrasian ya kita deportasi langsung," imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel tersebut mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Sebab, itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," terangnya.
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi kedepannya akan tetap melakukan pengawasan terkait para investor yang masuk ke Indonesia. Pengawasan tersebut, ditegaskan Silmy, bakal dilakukan secara profesional.
"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," ungkap Silmy.
"Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skillnya juga biasa aja, itu bisa, masih masuk tanah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita," sambungnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dan pekerja lokal PT GNI di Morowali Utara. Adapun, bentrokan maut tersebut dipicu ajakan mogok kerja disertai pemaksaan. Ada beberapa pekerja yang memang menolak mogok kerja tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, saat ini ada sekira 1.300 TKA yang memiliki kemampuan bekerja di PT GNI. Sementara untuk pekerja lokalnya, tercatat ada sekira 11.000 yang bekerja di PT GNI. Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses para tersangka kasus bentrokan maut di PT GNI.
(Fakhrizal Fakhri )