SIDANG perdana tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan secara selektif dengan pengamanan ketat. Selain selektif bagi pengunjung juga pengamanan ketat diberlakukan selama sidang berlangsung.
Sidang dengan 5 terdakwa itu dilaksanakan secara online di Ruang Sidang Cakra. Berikut sejumlah fakta terkait sidang tragedi Kanjuruhan :
1. Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani sidang perdana
Sebanyak lima terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
 BACA JUGA:Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan
Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB. Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.
2. Terdakwa dijerat dengan Pasal Kelalaian
Satu persatu dakwaan menjalani sidang. Pertama adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Tiga hakim memimpin sidang hari pertama ini, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa Hasdarmawan dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.
 BACA JUGA:Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan. Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Hadirkan Acara Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Layanan untuk Produk Server dan Storage
Follow Berita Okezone di Google News
3. Kuasa Hukum Korban Menolak Persidangan
Â
Ketua kuasa hukum korban, Tatak Imam Hidayat mengatakan, sebenarnya ia dan korban tragedi Kanjuruhan yang diadvokasinya diminta untuk menyaksikan persidangan di Surabaya, oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Namun sejumlah hal membuat ia dan para korban memutuskan tidak datang dan menolak persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
"Ada beberapa hal yang membuat kami menolak terhadap persidangan hasil laporan model A tersebut, diantaranya terkait sangkaan pasal," kata Imam Hidayat, Senin (16/1/2023).
Selama ini laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya hari disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dinilai tidak tepat. Sedangkan selama ini pihaknya dan para korban menginginkan terdakwa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Pertama Pasalnya 359, 360 itu, kita sejak awal sudah tidak sepakat. Kita maunya Pasal 338 dan pasal 340, adanya pembunuhan dan pembunuhan berencana," ungkapnya.
4. Sidang Berlangsung Ketat
Â
Sidang yang berlangsung pada Senin (16/1/2023) ini mendapat perhatian khusus. Selain selektif untuk pengunjung, juga di lakukan pengamanan ketat sekitar 150 personil di lingkungan PN Surabaya, baik menggunakan seragam maupun preman.
“Pengunjung yang masuk PN Surabaya diwajibkan menggunakan id card,”kata Humas PN Surabaya Suparno.
Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian.
5. Sidang Tak Boleh Live Streaming
Â
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, khusus untuk media dilakukan pembatasan karena keterbatasan ruang sidang dan tidak di perbolehkan live streaming selama sidang berlangsung.
Seperti diketahui, kasus Tragedi Kanjuruhan menyebabkan korban meninggal 135 penonton digelar di PN Surabaya. Sidang perdana dengan 5 terdakwa di mana para terdakwa itu disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 10e ayat (1), jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
6. Sidang Dihadiri Keluarga Korban
Â
Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.