Share

Ini Alasan Kenapa Polri dan TNI Dipisahkan

Rina Anggraeni, Okezone · Rabu 18 Januari 2023 20:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 18 2748527 ini-alasan-kenapa-polri-dan-tni-dipisahkan-gFruqSJCFL.jpg Ilustrasi (Foto: Dok TNI)

JAKARTA- Alasan kenapa Polri dan TNI dipisahkan menarik diulas. Awalnya kedua pertahanan Indonesia ini berada dalam satu tubuh yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI. Abdul Haris Nasution menjadi yang pertama kali mencetuskan konsep ABRI pada tahun 1958.

ABRI menjalankan dua fungsi yang berbeda dalam satu instansi, yaitu fungsi menjaga keamanan dan ketertiban negara serta memegang kekuasaan dalam mengatur negara. Latar belakang konsep berdirinya ABRI berlandaskan tekad mengabdi kepada negara baik dalam bidang hankam dan nonhankam.

Sejarah kenapa TNI dan Polri dipisahkan karena khawatir akan terbentuknya mekanisme pemerintahan yang otoriter. Masyarakat tidak memiliki kesempatan berada dalam bidang pemerintahan, karena ABRI telah mendominasi pemerintahan dan pertahanan Indonesia.

Alasan kenapa Polri dan TNI dipisahkan terlihat dari pemisahan dua fungsi atau dwifungsi petahanan negara yang terjadi masa reformasi 1998. Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri. Otomatis naiklah B.J Habibie sebagai Presiden Indonesia selanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada era reformasi, masyarakat menuntut pemisahan TNI dan Polri. Sebab, dwifungsi ABRI memiliki peran yang tidak adil dan mengikis nilai demokrasi Indonesia. Selain itu, keduanya juga memiliki tugas yang berbeda.

Presiden Indonesia mengeluarkan instruksi pemisahan TNI dan Polri No 2 tahun 1999. Instruksi itu berisi kebijakan dan langkah-langkah pemisahan TNI dan Polri secara bertahap seiring penguatan operasional Polri dalam bidang pertahan Indonesia.

Namun, hingga akhir masa jabatan Presiden BJ Habibie proses pemisahan dwifungsi belum terlaksana. Proses ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gur Dur).

Pemisahan kedua jabatan pertahanan Indonesia menjadi kekuatan Orde Baru. Ketua MPR, Amien Rais, mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 terkait pemisahan TNI dan Polri. Kedua lembaga pertahanan Indonesia resmi menjalankan tugasnya masing-masing secara mandiri berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.

Beralih masa kepemimpinan negara, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2022. Kemudian, lahirlah Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Demikian sejarah kenapa TNI dan Polri dipisahkan. Semoga dapat menambah wawasan. 

(RIN)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini