PACITAN - Fenomena pernikahan dini terjadi di Pacitan Jawa Timur. Ratusan pelajar lulusan SMP lebih memilih menikah dari pada melanjutkan sekolah. Karena belum cukup umur, mereka pun mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Pacitan.
(Baca juga: 5 Fakta Ratusan Pelajar SMP dan SMA Ponorogo Hamil di Luar Nikah dan Lakukan Pernikahan Dini)
Data di Pengadilan Agama Pacitan, jumlah pemohon dispensasi nikah tahun 2021 sebanyak 370, tahun 2022 sebanyak 308 dan tahun minggu kedua Januari 2023 sebanyak 20 pemohon.
Faktor ekonomi dan lokasi yang berada di pegunungan diindikasikan sebagai salah satu penyebab, remaja memilih nikah dini. Selain itu, para remaja ini juga sudah hamil lebih dulu dan mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Hakim Pengadilan Agama Pacitan, Nur Habibah menilai, fenomena tingginya angka dispensasi nikah ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak.
“Termasuk memberikan edukasi kepada orangtua dan anak-anak,” ujar Nur Habibah di Pengadilan Agama Pacitan, Rabu (18/1/2023).
Sebab kata dia, anak-anak yang menikah namun belum cukup umur secara psikologis belum siap untuk menjalani pernikahan.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)