JAKARTA – Kasus pencabulan anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah terus menuai kecaman. Pasalnya, korban siswi SMP berinisial WD (15) dicabuli oleh enam orang pria di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, dan kasus tersebut sempat berdamai usai dimediasi LSM setempat.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Paramitha Widya Kusuma Paramitha mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
“Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” tegas Paramtiha kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
 BACA JUGA:Sempat Berdamai, 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap!
Menurut Paramitha, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera. Apalagi, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Tujuannya supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.
Paramitha pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini agar pengesahan UU TPKS tidak sia-sia.
“Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” tegasnya.
 BACA JUGA:Viral Gadis Diperkosa 6 Pemuda di Brebes, Kasusnya Berakhir Damai
Follow Berita Okezone di Google News