OKU - HI (54), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi setelah berulang kali melecehkan dan mencoba memperkosa tetangganya, RH (41).
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin mengatakan, bahwa peristiwa pelecehan dan percobaan perkosaan tersebut berawal, Senin (13/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban bertemu tersangka di kebun jagung di desa setempat
"Saat bertemu, tersangka merayu korban untuk mengajak bersetubuh. Korban pun menolak mentah-mentah dan pergi meninggalkan tersangka," ujar Syafarudin, Kamis (19/1/2023).
 BACA JUGA:Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Imbas Praperadilan 3 Pelaku Pelecehan Kemenkop Dikabulkan
Hari berikutnya, lanjut Syafarudin, tersangka dan korban kembali bertemu sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak pulang dari kebun. Kali ini tersangka membawa sepucuk senapan angin dan mengacungkan ke arah bagian vital korban.
"Korban yang melihat tersangka mengacungkan senapannya langsung menepis. Namun tersangka dengan secepat kilat langsung memeluk korban, serta menciumi pipi dan bibir korban. Melihat tindakan pelaku, korban berontak dan berhasil kabur," jelasnya.
Meski mengalami peristiwa pelecehan yang dilakukan tetangganya tersebut, Syafarudin menjelaskan, tidak membuat korban bercerita lantaran takut jika suaminya akan mengamuk
"Meski tidak cerita ke suaminya, tapi korban bercerita ke keponakannya," jelas Syafarudin.
 BACA JUGA:Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa di Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi
Follow Berita Okezone di Google News