LUBUKLINGGAU - Lima pria digerebek Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat tengah asyik pesta sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, kelima tersangka adalah MI, RNA DPS, RNA, J, dan I. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,64 gram dan tiga alat isap sabu.
Harissandi menjelaskan, terungkapnya lokasi penggerebekan tersebut berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya. Beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya mengaku mendapatkan sabu dari lokasi tersebut.
"Hasil pengembangan kita pada tahun 2022 dari bulan September sampai November, ada 5 Laporan Polisi yang semuanya mengarah ke wilayah Tanah Periuk," ujar AKBP Harissandi, Kamis (19/1/2023).
Ia menyebutkan, kawasan Tanah Periuk tersebut memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau karena masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Tetapi ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan jumlah tersangka 5 orang," ujarnya.
Menurutnya, lokasi penggerebekan tersebut diduga menjadi lokasi penjualan narkoba. Apalagi hasil pengembangan, ada 5 LP yang mengarah ke tempat tersebut.
"Kelima tersangka saat ditangkap sedang pesta narkoba di tempat itu," ucapnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News