TANJAB BARAT - Sejoli berinisial RA (31) dan HS (32) diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 529,39 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya merupakan pasangan kekasih, RA warga Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir dan HS warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat," ungkapnya, Jumat (20/1/2023).
 BACA JUGA:Janto dan Alex 2 Kali Transaksi Sabu di Kampung Bahari
Dia menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu segera lebih dari setengah kilogram," kata Padli.
 BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu, 5 Pria Digerebek Polisi
Follow Berita Okezone di Google News