SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1/2023). Ketiga terdakwa itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP. Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh. Ada tujuh poin nota keberatan yang diajukan. Pertama, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan.
Terdakwa juga minta majelis hukum untuk memerintahkan jaksa membebaskan mereka dari rumah tahanan (rutan) terhitung sejak putusan sela. "Dakwaan jaksa tidak cermat, tidak rinci, rapuh dan meraba-raba. Penerapan hukum atau ketentuan pidananya juga tidak tepat," kata Nurul, Jumat (20/1/2023).
Nurul juga menyinggung tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila 'Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Terdakwa, kata dia, yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya mengacu pada UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau aturan dari PSSI.
Follow Berita Okezone di Google News