SEMARANG – Sebanyak 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta “uang damai” dari para pelaku perkosaan anak bawah umur ditahan polisi. Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan atau penggelapan. Sementara 2 pelaku lainnya masih buron.
“Saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.
Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; Edi Sucipto (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Wardi Supardi (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Andy Sugiyanto (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Bambang Jatmiko (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Tashadi (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; Abdul Mutholib (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan Udin Zen (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.
Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak sampai ke kepolisian. Namun, para orangtua pelaku hanya bisa memenuhi Rp62juta. Uang itu sebagian diberikan ke orangtua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.
Dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News